PENGEMBANGAN PEDAGOGICAL KONTENT KNOWLEDGE (PCK) CALON GURU MATEMATIKA
Abstract
Pemerintah Indonesia menyadari pentingnya kompetensi guru dalam pencapaian pendidikan berkualitas. Karena itu, pemerintah menetapkan empat standar kompetensi yang harus dipenuhi oleh guru. UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan dosen, mensyaratkan kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian dan sosial. Penjabaran keempat kompetensi tersebut dideskripsikan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 16 tahun 2007 mengenai standar kompetensi guru. Berdasarkan hal tersebut guru maupun calon guru perlu memiliki penguasaan konsep dasar (Content) yang kuat sekaligus kemampuan untuk mengajarkan konsep-konsep (Pedagogy) tersebut dengan baik dan benar.
Published
2020-11-11
How to Cite
Jatisunda, M. G., & Kania, N. (2020). PENGEMBANGAN PEDAGOGICAL KONTENT KNOWLEDGE (PCK) CALON GURU MATEMATIKA. Prosiding Seminar Nasional Pendidikan , 2, 737-749. Retrieved from http://prosiding.unma.ac.id/index.php/semnasfkip/article/view/387
Section
Articles