PENELITIAN PENDAHULUAN ANALISIS IMPLEMENTASI PERENCANAAN PEMBELAJARAN KURIKULUM 2013 DI SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN ISTIMEWA
Abstract
Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak sebagai revitalisasi yang dilakukan pada undang-undang no 3 tahun 1997, menyatakan bahwa salah satu hak anak yang berada dalam proses peradilan pidana adalah hak untuk mendapatkan pendidikan. Pemberian pendidikan kepada anak yang berhadapan dengan hukum merupakan suatu bentuk pemenuhan hak narapidana untuk tidak diperlakukan secara non-diskriminasi sehingga anak dapat mengembangkan bakat dan keterampilan yang dimiliki sebagai bekal dalam menjalankan kehidupan setelah melaksankaan masa tahanan. Pelaksanaan program pendidikan yang diadakan di lembaga pemasyarakatan khusus anak harus sesuai dengan pelaksanaan program pendidikan di luar lembaga pemasyaraatan pada umumnya baik dari segi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi sebagai bentuk realisasi dari tidak adanya diskriminasi yang dilakukan. Berdasarkan hal tersebut maka tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui secara empiris efektifitas implementasi Penerapan perencanaan pembelajaran Kurikulum 2013 di Sekolah Menengah Kejuruan Istimewa dalam pembelajaran yang dilakukan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui observasi dan wawancara pada guru sebagai subyek penelitian. Hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa penerapan kurikulum 2013 di SMK Istimewa yang berada dalam naungan lembaga pemasyarakatan belum dapat dilaksanakan secara maksimal. hal ini terbukti dari tidak adanya perencanaan pembelajaran yang disusun secara sistematis dan terstruktur oleh guru dalam tiap kali pertemuan.